Basic
Professional
Enterprise
Layanan kami lainnya
Semua tersedia dalam satu paket praktis untuk mendukung bisnis Anda tumbuh lebih cepat
1. Apa itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh minimal dua orang, terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
2. Apa perbedaan CV dengan PT?
CV bukan badan hukum, sedangkan PT berbadan hukum. CV lebih sederhana dan cocok untuk usaha kecil-menengah, sementara PT cocok untuk usaha yang ingin lebih besar dan formal.
3. Apa syarat mendirikan CV?
Syarat utama meliputi KTP & NPWP pendiri , Email Aktif dan Alamat domisili
4. Berapa orang minimal pendiri CV?
CV harus didirikan minimal 2 orang, terdiri dari sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (penyerta modal).
5. Bagaimana cara mendirikan CV di Indonesia?
Proses pendirian CV dilakukan melalui pembuatan akta notaris, Daftar OSS dan Daftar NPWP
6. Berapa biaya pendirian CV?
Bisa konsultasikan kepada Valqis
7. Apakah CV bisa digunakan untuk tender atau kerjasama bisnis?
Ya, CV dapat digunakan untuk mengikuti tender dan kerjasama bisnis, meskipun ada beberapa proyek yang hanya menerima PT.
8. Apakah CV wajib memiliki NPWP dan NIB?
Ya, setiap CV wajib memiliki NPWP Badan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha.
9. Apa keuntungan mendirikan CV dibanding usaha perorangan?
CV lebih kredibel, memiliki struktur kepemilikan jelas, dan lebih dipercaya dalam kerjasama bisnis dibanding usaha perorangan.
10. Bisakah CV diubah menjadi PT?
Tidak bisa, CV badan usaha sedangkan PT badan hukum





