UMK
Non UMK
PT. PMA
LKPM berbeda dengan SPT Tahunan, Tidak lapor LKPM potensi izin usaha akan di hapus di sistem OSS
Layanan kami lainnya
Semua tersedia dalam satu paket praktis untuk mendukung bisnis Anda tumbuh lebih cepat
1. Apa Itu LKPM?
2. Siapa Saja Yang Wajib Lapor LKPM?
- Skala usaha kecil adalah mereka yang investasi usaha 1M-5M;
- Skala usaha menengah adalah mereka yang investasi 5M-10M; dan
- Skala usaha besar adalah mereka yang investasi diatas 10M.
3. Kapan Saja Harus Lapor LKPM?
Bagi Pelaku Usaha dengan skala usaha kecil adalah 6 bulan sekali. Sedangkan untuk Pelaku Usaha dengan skala usaha menengah dan besar adalah 3 bulan sekali.
Apa Konsekuensi Jika Tidak Lapor LKPM?
Konsekuensi jika tidak lapor LKPM meliputi:
5. Apakah Bisa Konsultasi Langsung Di Kantor?
Sangat bisa, kantor kami ada di Kelapa Gading, Jakarta Utara
6. Berapa Lama Proses Lapor LKPM?
Proses lapor LKPM di sahabatlegal kurang lebih 1-3 hari sejak data yang dikirimkan lengkap.
7. Apa saja yang dilaporkan dalam LKPM?
Informasi mengenai realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, masalah/hambatan usaha, dan rencana kegiatan selanjutnya.
8. Apa perbedaan LKPM dengan SPT Tahunan?
LKPM fokus pada realisasi investasi dan kegiatan usaha (ke BKPM), sedangkan SPT Tahunan fokus pada kewajiban perpajakan (ke DJP).
9. Apakah pelaporan LKPM bisa diwakilkan?
Bisa, perusahaan dapat menunjuk konsultan atau pihak ketiga untuk membantu menyusun dan melaporkan LKPM.
10. Mengapa penting melaporkan LKPM dengan benar?
Karena LKPM tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi dan menjaga izin usaha tetap aktif.





