Single Entry
Kitas Investor
Multiple Entry
Kitas Investor
Layanan kami lainnya
Semua tersedia dalam satu paket praktis untuk mendukung bisnis Anda tumbuh lebih cepat
1. Apa beda Visa, VITAS, dan KITAS (ITAS)?
Visa = izin masuk/kunjungan sementara.
VITAS = Visa Tinggal Terbatas (izin masuk khusus untuk tinggal terbatas).
KITAS/ITAS = izin tinggal terbatas yang berlaku setelah masuk Indonesia dengan VITAS.
2. Kapan saya butuh Visa Bisnis vs VITAS/KITAS?
-
Visa Bisnis: kunjungan jangka pendek (meeting, negosiasi, survei), bukan bekerja/digaji.
-
VITAS→KITAS: tinggal lebih lama untuk kerja, investor, atau studi.
3. Apakah Visa Bisnis memperbolehkan bekerja?
Tidak. Aktivitas bekerja/digaji memerlukan VITAS kerja yang berlanjut ke KITAS kerja sesuai ketentuan.
4. Berapa lama masa tinggal Visa Bisnis?
Tergantung jenisnya. Umumnya 60 hari awal dan bisa diperpanjang (hingga batas tertentu sesuai jenis). Detail akan kami sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
5. Apa itu Multiple Entry?
Izin masuk berkali-kali dalam periode tertentu, dengan batas lama tinggal per kunjungan. Cocok untuk pelaku bisnis yang sering bolak-balik.
6. Berapa lama masa berlaku KITAS?
Umumnya 6–24 bulan (tergantung kategori: kerja, investor, mahasiswa) dan dapat diperpanjang jika syarat terpenuhi.
7. Apakah perlu sponsor/penjamin?
Ya. Umumnya diperlukan perusahaan/instansi di Indonesia sebagai sponsor untuk Visa tertentu, VITAS, dan KITAS.
8. Dokumen apa saja yang biasanya diminta?
Paspor masih berlaku, foto, bukti dana, rencana perjalanan/kontrak/LOA (sesuai kategori), data sponsor, dan formulir. Kami akan kirim checklist sesuai kasus Anda.
9. Apa itu MERP (Multiple Exit Re-entry Permit)?
Izin keluar–masuk kembali bagi pemegang KITAS tanpa menggugurkan izin tinggal selama masih berlaku. Disarankan bila Anda sering bepergian.
10. Apa beda PNBP dengan biaya jasa?
PNBP = biaya resmi pemerintah (Imigrasi/Kemnaker, dll).
Biaya jasa = layanan profesional Valqis(screening, pengajuan, pendampingan, monitoring).





