DOKUMEN PERSYARATAN
✅ NIB atau Izin Usaha
✅ Identitas penanggung jawab
✅ Identitas penanggung jawab
✅ NPWP perusahaan atau perorangan
✅ Profil penyelenggara sistem elektronik
✅ Gambaran teknis dan prosedur bisnis
✅ Nama domain jika sistem elektronik berupa situs
✅ Sertifikat keamanan
PENGERTIAN TD PSE
TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.
PSE Domestik
Rp1.500.000
Rp249
Tanpa tambahan biaya apapunPSE Asing
Rp2.000.000
Rp249
Tanpa tambahan biaya apapun




